Thursday

BI mencabut dan menarik 4 jenis uang kertas dari peredaran di Indonesia

Sumber: Biro Hubungan Masyarakat
Tanggal: 26-11-2008
Nomor: 10/ 61 /PSHM/Humas

Bank Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut dan menarik 4 (empat) pecahan uang kertas dari peredaran.

Pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik adalah sebagai berikut:
i. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional
Cut Nyak Dhien),
ii. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional
Ki Hajar Dewantara),
iii. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional
WR. Soepratman), dan
iv. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan
Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).

“Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang
rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang”, demikian disampaikan S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur bidang Pengedaran Uang.

Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).

Namun demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat.

Batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank umum adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 (lima)
tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut.

Sementara itu, batas waktu penukaran di Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan.

Hak untuk menuntut penukaran empat pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018.

Jakarta, 26 November 2008
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT

Filianingsih Hendarta
Kepala Biro

Contact: Biro Humas
Tel (021) 381-7187, Fax (021) 350-1867, E-mail: humasbi@bi.go.id

Wednesday

Understanding Financial Terms

Our financial expert Ellen McGirt defines some commonly used financial terms.

Are You Ready to Begin Planning for a New Home?

Thinking about buying a new home for your expanding family? Get the pros and cons of ownership, as well as some tips on calculating just how much you can afford to spend on a new home.

Friday

7 weird things about me

menunaikan amanah dari kk ika:

  • gak bisa tidur kalo langit2nya gak polos dan dindingnya lembab (so husby, bangunin rumah jangan yang beresiko bocor2 dan lembab yak!)
  • kalo jadi penumpang mobil, harus duduk tepat belakang driver (kecuali kalo cuman b2 sm sang suami, psst.. nanti dikira supirnya hee)
  • kalo lagi ketakutan tutup telinga, bukan tutup mata atau tereak (indra pendengar emang lebih berpengaruh sama psikisku)
  • kalo makan mie titi / mie kering, mie-nya saja atau sup-nya saja, atau sup-nya dulu baru mie-nya nyusul (gak suka kalo dicampur)
  • baca koran dimulai dari halaman yang paling belakang
  • paling anti adegan "bisik-bisik" (soalnya trauma, niat dibisikin padahal teriak tepat di telinga)
  • tidak mau BAB kalo bukan toilet duduk,

Saya teruskan ini ke... kk fifi, kk ade, dan siapa aja de..